Pengertian HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual ) - Ananta Tekno

News

Ananta Tekno

#BelajarDuluBaruMulai

Follow

Seputar Dunia Investasi dan Pendidikan

Rabu, 22 April 2020

Pengertian HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual )



HAKI adalah Hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. HAKI adalah Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Hak alamiah dasar pencipta berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya, apabila ada orang lain yang akan menggunakan ciptaannya, maka harus meminta izin dari pencipta terlebih dahulu, Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya.

Jenis-jenis HAKI

Copy Rights (Hak Cipta)
  •  Ilmu pengetahuan
  •  Seni
  •  Sastra

Industrial Property Rights (Hak Milik Industri)
  •  Paten (Patent)
  •  Merek (Trade Mark / TM)
  •  Desain industri
  •  Rahasia dagang 
  •  Perlindungan varietas tanaman Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLS)

Perlindunagan HAKI



Contoh pelanggaran HAKI disekitar kita :

Pembajakan software/DVD/VCD dll, contoh : Software Microsoft, CD/VCD Bajakan, dll.

(Karya Multimedia)
Pemalsuan merek-merek terkenal : Gucci, Luis Vitton, Sony dll.

Pengakuan karya ilmiah / karya seni oleh orang lain, contoh : Pengakuan penciptaan lagu oleh bukan penciptanya.

Ancaman Hukum

Apabila terjadi pelanggaran, pencipta/pemegang HC dapat melaporkan orang yang melanggar.
Ketentuan pidana (Ps 72 UUHC): penjara (1 bulan s.d 7 tahun), denda (Rp 1 juta s.d Rp 5 milyar)
Permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga, untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran, impor, dan untuk menyimpan bukti/menghindari penghilangan bukti.
Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan minta penyitaan dan minta putusan sela kepada hakim.
Lapor ke POLRI atau PPNS
Penyidikan: POLRI dan PPNS yang diberi wewenang khusus (UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

Semoga Bermanfaat